Pasal Tentang Ahok Digugat Ke MK, Apa Maksudnya??

BerbagiCerita -Selama proses penyidikan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak ditahan. Namun ia tiba-tiba ditahan setelah keluar vonis PN Jakut, padahal putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Ada yang janggal, Zain Amru Ritonga menggugat pasal terkait ke Mahkamah Konstitusi..

PN Jakut menahan Ahok berdasarkan Pasal 193 ayat 2 huruf a yang menyatakan:

Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu.

"Pasal 193 ayat 2 huruf a dinilai telah bertentangan dengan pandangan atau aliran, pikiran, nilai, jiwa, dan semangat UUD 1945 sebagaimana Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 1 ayat 3," kata kuasa hukum pemohon, Bonget Jhon Sihombing, dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Pasal penahanan yang dikenakan pada Ahok telah menimbulkan perbedaan penafsiran atau multitafsir dan perbedaan pendapat yang luas. Dengan adanya penjatuhan putusan agar terdakwa ditahan, padahal selama persidangan tidak ditahan.

"Maka banyak pihak yang beranggapan, terdakwa yang diputus berdasarkan Pasal 193 ayat 2 huruf a tersebut tidak boleh ditangguhkan penahanannya, walaupun masih ada proses banding. Namun, di sisi lain ada yang berpendapat masih bisa ditangguhkan penahanannya," ujar Bonget.

Kalangan yang berpendapat tidak dapat ditangguhkan penahanannya beralasan putusan pemidanaan dan perintah penahanan harus diterima sebagai kenyataan hukum serta berkekuatan eksekutorial. Karena sudah menjadi suatu prinsip bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar sampai adanya putusan di atasnya yang berwenang membatalkan putusan tersebut.

"Selain multitafsir, kami menilai Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP telah bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah," ucap Bonget.

Pemohon juga menilai penahanan Ahok di luar kelaziman. Sebab, banyak kasus serupa, tetapi PN tidak langsung menahan terdakwa.

"Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap hak persamaan di muka hukum, di mana hakim pengadilan negeri secara subjektif dan dapat menahan terdakwa yang sebelumnya tidak ditahan pada saat dijatuhkannya putusan. Faktanya, terdapat pembedaan atau disparitas putusan. Selama ini lebih banyak hakim pengadilan negeri tidak melakukan penjatuhan putusan penahanan terhadap terdakwa yang selama proses persidangan tidak ditahan," papar Bonget.

"Namun dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terdakwa ditahan pada saat penjatuhan putusan dengan dasar pertimbangan Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP," pungkas pemohon.

Sidang panel pemeriksaan pendahuluan itu dipimpin hakim konstitusi Prof Saldi Isra. Sidang akan kembali dilakukan pada 3 Juli 2017 dengan agenda memperbaiki permohonan.
(asp/dha)





MAIN POKER KALAH MULU??

GAK ADA EVENT FREE CHIP STIAP HARI??
GAK ADA EVENT SETIAP BULAN NYA???  
NYARI YANG POTONGAN MEJA NYA KECIL??
NYARI YANG DEPOSITNYA KECIL UDAH BISA MAIN???
 NYARI YANG PROSES AMAN DAN CEPAT??
 JANGAN KUATIRRR... YUKK GABUNG MAIN POKER DI WWW.UBCPKER.BET  SEMUA PROMO DAN EVENT ADA DI SINI...!!
--> FREE CHIP 10RB BUAT 10 ORANG STIAP HARINYA
 --> POTONGAN MEJA PALING KECIL HANYA 2%
 --> MINIMAL DEPOSIT 10RB UDAH BISA MAIN KAN GANE POKER NYA
--> PROSES CEPAT DAN AMANN
 --> BEKERJA SAMA DENGAN 6 BANK,YAKNI: BCA, MANDIRI,BNI,BRI,DANAMON,CMB NIAGA  
--> NO ROBOT, NO ADMIN REAL PLAYER VS PLAYER DI JAMIN 100%%%%
 --> YANG GAK KALAH SERU BULAN NHE ADA EVENT CASHBACK PLUS++ LOHH JADI BISA BAWA PULANG UANG JUTAAN RUPIAH SETIAP MINGGU NYA KARNA DI BAGIKAN NYA PERMINGGU LOHH..
BURUAN TUNGGU APA LAGI BURUAN DAFTAR KAN DAN MAIN KAN GAME NYA DI WWW.UBCPKER.BET

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »