Berbagi Cerita - Sidang ke-14 Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok yang didakwa melakukan penodaan agama Islam, makin menguntungkan Ahok sebagai terdakwa, dikarenakan ada rangkaian keterangan saksi yang saling bersesuaian bahwa Ahok sangat mencintai agama Islam, keterangan yang saling bersesuaian tersebut sekaligus mematahkan unsur ‘’dengan sengaja’’ dalam Pasal 156 a KUHP yang didakwakan kepada Ahok. Begini Penjelasan Hukumnya.
Tampilkan postingan dengan label Ini Argumentasi Hukumnya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ini Argumentasi Hukumnya. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)